7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Anda Membeli Rumah Baru

Posted At: Jul 27, 2023 - 521 Views

7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membeli Rumah

Membeli rumah bukanlah perkara mudah, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Selain dana, membeli rumah juga membutuhkan tenaga dan waktu.    
     
Anda harus menghadapi semua persyaratan rumit untuk membeli rumah. Belum lama kendala lain yang mungkin Anda hadapi yakni pengembang bodong.    
     
Harga rumah yang terus naik membuat masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming brosur provokatif, diskon uang muka, hingga bonus yang dijanjikan.    
     
Sebelum membeli rumah sebaiknya periksa terlebih dahulu pengembang rumah dan legalitas rumah tersebut,    


1. Cari tahu reputasi developer    

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nanti.    

Cara mudahnya Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.     

Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.    


2. Perhatikan legalitas    

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin Anda beli dari developer.    
     
Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki  Sertifikat Hak Milik (SHM)   dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya Anda tunda.     
     
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.    


3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah    

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer,  sertifikat rumah   akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama Anda.    
     
Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.    
     
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.    


4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui    

Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.    
     
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.    
     
Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.    


5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi    

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.    
     
Langkah mudahnya adalah Anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.    


6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)    

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).    


7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan    

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika Anda melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.    
     
Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.  

 

Sumber : Medcom.id